Jumat, 19 Juli 2013

Makalah Jenis Badan Usaha

BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Dalam beroperasi, perusahaan haruslah memiliki badan hukum/ usaha tertentu agar perusahaan tersebut memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatannya. Keberadaan badan hukum perusahaan akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankannya. Karena badan hukum perusahaan memberikan kepastian berusaha, sehingga kekhawatiran atas pelanggaran hukum akan terhindar, mengingat badan hukum perusahaan memiliki rambu-rambu yang harus dipatuhi. Dengan memiliki badan hukum, maka perusahaan akan memenuhi kewajiban dan hak terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan perusahaan, baik yang ada di dalam maupun di luar perusahaan.
Badan usaha itu sendiri didefinisikan sebagai kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba.  Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi berdirinya suatu badan usaha antara lain, Krisis ekonomi yang terjadi saat ini, banyaknya pengangguran, tingkat kesejahteraan masyarakat terhambat, dan krisis kemiskinan. Peranan badan usaha jelas sangat penting dan berkontribusi terhadap kemakmuran rakyat, dan untuk menyelesaikan faktor penghambat majunya perekonomian Indonesia.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang permasalahan yang ada, maka dikemukakan perumusan masalah sebagai berikut :
1.      Apa pengertian badan usaha dan bagaimana proses pendiriannya?
2.      Apa saja bentuk-bentuk badan usaha?
3.      Bagaimana kelebihan dan kekurangan dari masing- masing badan usaha?
4.       
C.    Tujuan
Adapun tujuan penelitian yang ingin dicapai, adalah :
1.       Untuk mengetahui pengertian badan usaha dan bagaimana proses pendiriannya.
2.       Untuk mengetahui bentuk-bentuk badan usaha.
3.       Untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan dari masing- masinf badan usaha.















BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.    Pengertian Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi (www.wikipedia.com).

B.     Jenis- Jenis Badan Usaha
Jenis- jenis badan Usaha dapat digolongkan menjadi 3 yaitu Koperasi, BUMN ( Badan Usaha Milik Negara ), dan BUMS ( Badan Usaha Milik Swasta ).


 






1.      Koperasi

Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang  yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan dan bertujuan mensejahterakan para anggotanya, walaupun dalam praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum.
            Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
            Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kemudian koperasi juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 ( Gendon, 2013 ).
            Fungsi dan peran koperasi di dalam masyarakat dan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Koperasi, yaitu ( Gendon, 213 ):
·         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
·         Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·         Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka guru.
·         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Persyaratan untuk mendirikan koperasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta atas dasar asas kekeluargaan adalah sebagai berikut ( Gendon, 2013 ):
1.      Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.
2.      Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
3.      Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar sekurang-kurangnya:
a.       Daftar Nama Pendiri
b.      Nama dan Tempat Kedudukan
c.       Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha
d.      Ketentuan Mengenai Keanggotaan
e.       Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
f.       Ketentuan Mengenai Pengelolaan
g.      Ketentuan Mengenai Permodalan
h.      Ketentuan Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
i.        Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
j.        Ketentuan Mengenai Sanksi
4.      Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
a.       Untuk memperoleh pengesahan, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian koperasi
b.      Pengesahan akta diberikan paling lama tiga bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan
c.       Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Jenis koperasi berdasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Secara umum koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:
1.      Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
2.      Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.

Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, atau hibah. Modal pinjaman berasal dari anggota koperasi lainnya dan anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, atau melalui penerbitan obligasi serta surat utang lainnya ( Gendon, 2013 ).

2.      BUMN ( Badan Usaha Milik Negara )

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri (www.wikipedia.com).

Ciri-Ciri BUMN ( Kuswandi, 2012 ) :

a.       Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.

b.      Pengawasan dilakukan oleh pemerintah.

c.       Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.

d.      Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.

e.       Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.

f.       Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.

g.      Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.

h.      Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.

i.        Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.

j.        Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.

k.      Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.

l.        Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.

m.    Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.

n.      Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.

o.      Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.

BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
1.      Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI (www.wikipedia.com)
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal ditetapkan melalui APBN ( Julaiha, 2012 ).
Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut: memberikan pelayanan kepada masyarakat, merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan, status karyawannya adalan pegawai negeri ( Kuswandi, 2012 ).
Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan) ( Kuswandi, 2012 ):
Ø  Perjan RS Jantung Harapan Kita
Ø  Perjan RS Cipto Mangunkusumo
Ø  Perjan RS AB Harahap Kita
Ø  Perjan RS Sanglah
Ø  Perjan RS Kariadi
Ø  Perjan RS M. Djamil
Ø  Perjan Kereta Api(PJKA) (sekarang PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Ø  Perjan Pegadaian (sekarang Perum Penggadaian)
2.      Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero (www.wikipedia.com).
Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum) ( Kuswandi, 2012 ):
a.       Melayani kepentingan masyarakat umum.
b.      Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
c.       Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya, perusahaan umum (PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
d.      Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
e.       Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
f.       Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara. Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.
g.      Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public

3.      Persero

Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas Negara (www.wikipedia.com).

       Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah (www.wikipedia.com):

a.       Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)

b.       Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
c.        Dipimpin oleh direksi
d.       Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
e.        Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
f.        Tidak memperoleh fasilitas negara

3.      BUMS

Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas (www.wikipedia.com) :

1.      Perusahaan Persekutuan

Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan ( Kuswandi, 2012 ) :

a.      Firma

Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan. Dalam persekutuan firma umumnya seluruh sekutu memiliki kewajiban tidak terbatas terhadap utang perusahaan, sedangkan dalam persekutuan terbatas satu atau lebih pemilik mungkin memiliki kewajiban terbatas.
            Untuk mendirikan firma terdiri dari dua cara. Pertama melalui akta resmi dan yang kedua akta dibawah tangan. Jika melalui akta resmi, maka proses selanjutnya harus sampai di berita Negara. Namun jika memilih akta di bawah tangan proses tersebut tidak perlu, cukup melalui kesepakatan pihak-pihak terlibat.
            Kepemimpinan firma berada sepenuhnya di tangan pemilik sekaligus bertanggung jawab terhadap segala resiko yang mungkin timbul, seperti masalah utang piutang. Modal firma diperoleh dari mereka yang terlibat dalam firma dan besarnya tergantung kesepakatan dari para pihak yang terlibat.
( Gendon, 2013 ).

Kebaikan ( Julaiha, 2012 ) :

Ø  Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota

Ø  Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Akta atau tidak memerlukan Akta Pendirian

Ø  Dalam pendirian firma tidak terlalu memerlukan akta formal, karena dapat menggunakan akta dibawah tangan (tidak formal).

Ø  Lebih mudah memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya. Apalagi jika firma tersebut didirikan dengan akta resmi dan juga tidak terlalu banyak peraturan permerintah yang mengatur.

Ø  Lebih mudah berkembang karena dipegang lebih dari satu orang, sehingga lebih terbuka terhadap berbagai pendapat atau kritikan untuk kemajuan usaha.

Keburukan ( Gendon, 2013 ) :

Ø  Pemilik firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang yang dimilikinya.
Ø  Apabila salah satu pihak pemilik firma meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
Ø  Kesulitan dalam peralihan kepemimpinan karena berbagai kepentingan para pihak yang terlibat dan juga sering terjadi konflik kepentingan sehingga dapat mengancam kemajuan usahanya.

b.      Persekutuan Komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu (www.wikipedia.com) :
ü  Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
ü  Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.

Kebaikan ( Gendon, 2013 ) :
Ø  Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil dan menegah, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
Ø  CV lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya.
Ø  Lebih mudah berkembang karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya oleh sekutu lainnya.
Ø  CV lebih fleksibel, karena tanggung jawab terbatas hanya pada sekutu Komanditer sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas hanya sekutu komplementer.
Ø  Pengenaan pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha saja. Pembagian keuntungan atau laba yang diberikan kepada sekutu Komanditer tidak lagi dikenakan pajak penghasilan.

Keburukan ( Gendon, 2013 ) :

Ø  Maka tanggung jawab akan menjadi tanggung jawab pribadi apabila sekutu komanditer menjadi sekutu aktif.
Ø  Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar.

Sementara itu untuk mendirikan CV tidak diperlukan syarat yang berat. Adapun persyaratan pendirian CV adalah sebagai berikut ( Gendon, 2013 ):

1.      Pendirian CV disyaratkan oleh dua orang, dengan menggunakan akta notaris dan menggunakan bahasa Indonesia.
2.      Pada pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah adanya persiapan mengenai: nama CV yang akan digunakan, tempat kedudukan CV, siapa saja yang bertindak sebagai persero aktif, dan persero diam, maksud dan tujuan pendirian CV serta dokumen persyaratan yang lain.
3.      CV tersebut didaftarkan pada pengadilan negeri setempat serta membawa perlengkapan berupa: SKPD (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan, guna memperkuat kedudukan CV.
c.       Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen) (www.wikipedia.com).
Perseroan Terbatas merupakan bentuk yang banyak dipilih, terutama untuk bisnis – bisnis yang besar. Bentuk ini memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya kedalam bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan itu. Dengan membeli saham suatu perusahaan masyarakat akan menjadi ikut serta memiliki perusahaan itu atau dengan kata lain mereka menjadi Pemilik Perusahaan tersebut. Atas pemilikan saham itu maka mereka para pemegang saham itu lalu berhak memperoleh pembagian laba atau Deviden dari perusahaan tersebut. Para pemegang saham itu mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada modal yang disertakan itu saja dan tidak ikut menanggunng utang – utang yang dilakukan oleh perusahaan ( Nisa, 2012 ).
Berikut ciri utama dari perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas, yaitu ( Gendon, 2013 ):
1.      Kewajiban terhadap pihak luar, terbatas hanya kepada modal yang disetorkannya. Artinya, jika perusahaan menanggung utang, maka kewajiban pemilik hanya terbatas kepada modal yang disetorkan. Oleh karena itu harta pribadi tidak ikut dijaminkan untuk membayar kewajiban tersebut.
2.      Kemudahan alih kepemilikan, artinya jika seseorang memegang saham perusahaan tersebut kemudian ingin menjualnya dengan berbagai sebab, maka dengan mudah dapat dipindahtangankan atau dijual ke pihak lain.
3.      Usia PT tidak terbatas, artinya perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas memiliki usia yang tidak terbatas, selama masih mampu untuk beroperasi walaupun pemilik atau manajemennya meninggal dunia dapat dilanjutkan oleh pemilik saham lainnya.
4.      Kemampuan untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar, artinya jika perusahaan ingin memperoleh modal dalam jumlah yang besar, maka dengan mudah pihak kreditor untuk mempercayainya.
5.      Kebebasan untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis, baik jenis atau bidang usaha maupun wilayah operasinya lebih luas dan beragam
Persyaratan mendirikan perseroan terbatas sesuai dengan undang-undang PT, yakni ( Gendon, 2013 ):
1.      Perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
2.      Setiap pendirian Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan.
3.      Pada saat peleburan, tidak berlaku ketentuan yang tertera pada ayat (2).
4.      Perseroan memperoleh badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan.
5.      Setelah perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham kurang dari dua orang, dalam jangka waktu paling lama enam bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain.
6.      Apabila telah melampaui waktu enam bulan, pemegang saham tetap kurang dari dua orang, maka pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan perseroan tersebut.
7.      Ketentuan yang tertera pada ayat (1), (5), dan (6) tidak berlaku bagi:
a.                   Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
b.      Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.
2.      Yayasan
Yayasan merupakan badan usaha yang dibentuk untuk kegiatan sosial atau pelayanan masyarakat. Tujuannya memberikan pelayanan seperti kesehatan atau pendidikan atau pemberdayaan masyarakat umum dan tidak mencari keuntungan. Modal berasal dari sumbangan, wakaf, hibah, atau sumbangan lainnya ( Gendon, 2013 ).
Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan. Berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan ( Gendon, 2013 ).
Dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari yayasan mempunyai organ yang terdiri atas:
1.      Pembina
2.      Pengurus
3.      Pengawas

Ketentuan, syarat, dan pendirian yayasan antara lain ( Gendon, 2013 ):
1.      Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal.
2.      Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
3.      Yayasan dapat didirikan berdasarkkan surat wasiat.
4.      Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari materi.
5.      Kewenangan materi dalam memberikan pengesahan akta pendirian yayasan sebagai hukum dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atas nama menteri, yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan.
6.      Dalam memberikan pengesahan, Kepala Kantor Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dapat meminta pertimbangan instalasi terkait.


C.    Pendirian Badan Usaha

Alasan Mendirikan Badan Usaha ( Sudrajat, 2012 ) :
1.      Untuk Hidup
2.      Bebas dan tidak terikat
3.      Dorongan Sosial
4.      Mendapat Kekuasaan
5.      Melanjutkan Usaha Orang Tua

Faktor–Faktor Yang Harus Dihadapi Dalam Pendirian Badan Usaha ( Sudrajat, 2012 ):
1.      Barang dan Jasa yang akan dijual
2.      Pemasaran barang dan jasa
3.      Penentuan harga
4.      Pembelian
5.      Kebutuhan Tenaga Kerja
6.      Organisasi intern
7.      Pembelanjaan
8.      Jenis badan usaha yang akan dipilih.

Proses Pendirian Badan Usaha ( Sudrajat, 2012 )
Yang harus diperhatikan dalam pendirian badan usaha adalah:
1.      Modal yang di miliki
2.      Dokumen perizinan
3.       Para pemegang saham
4.      Tujuan usaha
5.       Jenis usaha

Secara umum prosedur pendirian Badan Usaha adalah sebagai berikut ( Noviyanto, 2011 ) :
1.      Mengadakan rapat umum pemegang saham
2.      Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan)
3.      Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri (identitas pribadi) pendiri)
4.      Diberitahukan dalam lembaran negara ( berupa legalitas dari Kementerian Kehakiman). Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
































BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Ø  Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba.
Ø  Bentuk badan usaha ada beberapa jenis antara lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tiap-tiap badan usaha memiliki kekurangan dan kelebihan.
Ø  Proses pendirian Badan usaha diataranya:
·         Modal yang di miliki
·         Dokumen perizinan
·         Para pemegang saham
·         Tujuan usaha
·         Jenis usaha

B.     Saran
Ø  Badan usaha terdiri atas beberapa jenis, sehingga sangat penting bagi kita untuk mengetahui teori- teori tentang masing- masing badan usaha baik itu mengenai kekurangan ataupun kelebihannya.
Ø  Dalam mendirikan badan usaha harus sesuai dengan prosedur agar nantinya dalam menggeluti dunia perekonomian tidak mengalami kerugian.
DAFTAR PUSTAKA

Gendon. 2013. Bentuk Badan Usaha, (Online ) diakses 19 Maret 2013  .

Julaiha, Putri. 2012. Bentuk- Bentuk Badan Usaha, ( Online ).
           ( http://putrijulaiha.wordpress.com/2012/04/14/bentuk-bentuk-badan-usaha/ diakses 20 Maret 2013 )

Kuswandi, Zepri. 2012. Jenis- Jenis Badan Usaha, (Online ).    http://zeprikuswandi.blogspot.com/2012/09/jenis-jenis-badanusaha_6283.html diakses 20 Maret 2013).

Nisa.  2012. Bentuk Badan Usaha dan Prosedur Pendirian Usaha, (Online).


Noviyanto. 2011. Pengembangan Rencana Bisnis di Bidang TIK Regulasi dan   Prosedur Pendirian Usaha, (Online ) diakses 19 Maret 2013.

Sudrajat, Iyan. 2012. Alasan Mendirikan Badan Usaha, (Online ).
           ( http://www.slideshare.net/iyansudrajat/alasan-mendirikan-badan-usaha diakses 219 Maret 2013 )

Wikipedia.com. 2013. Badan Usaha, (Online).                                          (http://id.wikipedia.org/ wiki/ Badan Usaha diakses 20 Maret 2013).








Tidak ada komentar:

Posting Komentar