BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Dalam beroperasi,
perusahaan haruslah memiliki badan hukum/ usaha tertentu agar perusahaan tersebut memiliki
legalitas untuk menjalankan kegiatannya. Keberadaan badan hukum perusahaan akan
melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankannya.
Karena badan hukum perusahaan memberikan kepastian berusaha, sehingga
kekhawatiran atas pelanggaran hukum akan terhindar, mengingat badan hukum
perusahaan memiliki rambu-rambu yang harus dipatuhi. Dengan memiliki badan
hukum, maka perusahaan akan memenuhi kewajiban dan hak terhadap berbagai pihak
yang berkaitan dengan perusahaan, baik yang ada di dalam maupun di luar
perusahaan.
Badan usaha itu sendiri didefinisikan sebagai kesatuan
yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang
dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi
berdirinya suatu badan usaha antara lain, Krisis ekonomi yang terjadi saat ini,
banyaknya pengangguran, tingkat kesejahteraan masyarakat terhambat, dan krisis
kemiskinan. Peranan badan usaha jelas sangat penting dan berkontribusi terhadap
kemakmuran rakyat, dan untuk menyelesaikan faktor penghambat majunya
perekonomian Indonesia.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar
belakang permasalahan yang ada, maka dikemukakan perumusan masalah sebagai
berikut :
1.
Apa pengertian badan usaha dan bagaimana
proses pendiriannya?
2.
Apa saja bentuk-bentuk badan usaha?
3.
Bagaimana kelebihan dan kekurangan dari
masing- masing badan usaha?
4.
C. Tujuan
Adapun tujuan
penelitian yang ingin dicapai, adalah :
1.
Untuk mengetahui pengertian badan usaha
dan bagaimana proses pendiriannya.
2.
Untuk mengetahui bentuk-bentuk badan
usaha.
3.
Untuk mengetahui kelebihan dan
kekurangan dari masing- masinf badan usaha.
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
A. Pengertian
Badan Usaha
Badan usaha adalah
kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya,
Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan
Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi (www.wikipedia.com).
B.
Jenis-
Jenis Badan Usaha
Jenis- jenis badan Usaha dapat digolongkan menjadi 3
yaitu Koperasi, BUMN ( Badan Usaha Milik Negara ), dan BUMS ( Badan Usaha Milik
Swasta ).
1. Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari
kumpulan orang-orang yang berlandaskan
asas-asas kekeluargaan dan bertujuan mensejahterakan para anggotanya, walaupun
dalam praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum.
Menurut undang-undang nomor 25 tahun
1995, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi,
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah untuk
memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya. Kemudian koperasi juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 ( Gendon, 2013 ).
Fungsi dan peran koperasi di dalam
masyarakat dan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Koperasi, yaitu ( Gendon,
213 ):
·
Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
·
Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·
Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka
guru.
·
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Persyaratan untuk mendirikan koperasi yang
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta atas dasar asas
kekeluargaan adalah sebagai berikut ( Gendon, 2013 ):
1. Koperasi
primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.
2. Koperasi
sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
3. Pembentukan
koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar
sekurang-kurangnya:
a. Daftar
Nama Pendiri
b. Nama
dan Tempat Kedudukan
c. Maksud
dan Tujuan serta Bidang Usaha
d. Ketentuan
Mengenai Keanggotaan
e. Ketentuan
Mengenai Rapat Anggota
f. Ketentuan
Mengenai Pengelolaan
g. Ketentuan
Mengenai Permodalan
h. Ketentuan
Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
i.
Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa Hasil
Usaha
j.
Ketentuan Mengenai Sanksi
4. Koperasi
memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh
pemerintah.
a. Untuk
memperoleh pengesahan, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai
akta pendirian koperasi
b. Pengesahan
akta diberikan paling lama tiga bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan
c. Pengesahan
akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Jenis koperasi berdasarkan pada kesamaan kegiatan
dan kepentingan ekonomi anggotanya. Secara umum koperasi dibagi menjadi 2
yaitu:
1. Koperasi
primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
2. Koperasi
sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal
pinjaman. Modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana
cadangan, atau hibah. Modal pinjaman berasal dari anggota koperasi lainnya dan
anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, atau melalui penerbitan obligasi
serta surat utang lainnya ( Gendon, 2013 ).
2. BUMN ( Badan Usaha Milik Negara )
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri (www.wikipedia.com).
Ciri-Ciri BUMN ( Kuswandi, 2012 ) :
a. Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
b. Pengawasan dilakukan oleh pemerintah.
c. Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
d. Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
e. Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
f. Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
g. Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
h. Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
i. Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
j. Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
k. Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
l. Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
m. Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
n. Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
o. Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
BUMN
sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
1. Perjan
Perjan
adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi
pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah
tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya
untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor
19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api)
kini berganti menjadi PT.KAI (www.wikipedia.com)
Perusahaan
Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal ditetapkan
melalui APBN ( Julaiha, 2012 ).
Ciri-ciri
Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut: memberikan pelayanan kepada
masyarakat, merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah dipimpin oleh
seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen
departemen yang bersangkutan, status karyawannya adalan pegawai negeri (
Kuswandi, 2012 ).
Contoh Perusahaan
Jawatan (Perjan) ( Kuswandi, 2012 ):
Ø Perjan RS Jantung Harapan Kita
Ø Perjan RS Cipto Mangunkusumo
Ø Perjan RS AB Harahap Kita
Ø Perjan RS Sanglah
Ø Perjan RS Kariadi
Ø Perjan RS M. Djamil
Ø Perjan Kereta Api(PJKA) (sekarang PT Kereta
Api Indonesia (Persero)
Ø Perjan Pegadaian (sekarang Perum Penggadaian)
2.
Perum
Perum
adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan
tetapi sudah profit oriented.
Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya
sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan
diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham
Perum tersebut kepada publik (go
public) dan statusnya diubah menjadi persero (www.wikipedia.com).
Ciri-ciri
Perusahaan Umum (Perum) ( Kuswandi, 2012 ):
a.
Melayani
kepentingan masyarakat umum.
b.
Dipimpin
oleh seorang direksi/direktur.
c.
Mempunyai
kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya, perusahaan umum
(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
d.
Dikelola
dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
e.
Pekerjanya
adalah pegawai perusahaan swasta.
f.
Memupuk
keuntungan untuk mengisi kas negara. Contohnya : Perum Pegadaian, Perum
Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai
Pustaka.
g.
Modalnya
dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
3. Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas Negara (www.wikipedia.com).
Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah (www.wikipedia.com):
a. Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
b.
Modal
sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang
berupa saham-saham
c.
Dipimpin
oleh direksi
d.
Pegawainya
berstatus sebagai pegawai swasta
e.
Badan
usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
f.
Tidak
memperoleh fasilitas negara
3. BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas (www.wikipedia.com) :
1. Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan ( Kuswandi, 2012 ) :
a. Firma
Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh dua
orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan. Dalam
persekutuan firma umumnya seluruh sekutu memiliki kewajiban tidak terbatas
terhadap utang perusahaan, sedangkan dalam persekutuan terbatas satu atau lebih
pemilik mungkin memiliki kewajiban terbatas.
Untuk mendirikan firma terdiri dari
dua cara. Pertama melalui akta resmi dan yang kedua akta dibawah tangan. Jika
melalui akta resmi, maka proses selanjutnya harus sampai di berita Negara.
Namun jika memilih akta di bawah tangan proses tersebut tidak perlu, cukup
melalui kesepakatan pihak-pihak terlibat.
Kepemimpinan firma berada sepenuhnya
di tangan pemilik sekaligus bertanggung jawab terhadap segala resiko yang
mungkin timbul, seperti masalah utang piutang. Modal firma diperoleh dari
mereka yang terlibat dalam firma dan besarnya tergantung kesepakatan dari para
pihak yang terlibat.
(
Gendon, 2013 ).
Kebaikan ( Julaiha, 2012 ) :
Ø Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota
Ø Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Akta atau tidak memerlukan Akta Pendirian
Ø Dalam pendirian firma tidak terlalu memerlukan akta formal, karena dapat menggunakan akta dibawah tangan (tidak formal).
Ø Lebih mudah memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya. Apalagi jika firma tersebut didirikan dengan akta resmi dan juga tidak terlalu banyak peraturan permerintah yang mengatur.
Ø Lebih mudah berkembang karena dipegang lebih dari satu orang, sehingga lebih terbuka terhadap berbagai pendapat atau kritikan untuk kemajuan usaha.
Keburukan ( Gendon, 2013 ) :
Ø Pemilik
firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang yang dimilikinya.
Ø Apabila
salah satu pihak pemilik firma meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka
akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
Ø Kesulitan
dalam peralihan kepemimpinan karena berbagai kepentingan para pihak yang
terlibat dan juga sering terjadi konflik kepentingan sehingga dapat mengancam
kemajuan usahanya.
b. Persekutuan Komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire
vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang
atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu (www.wikipedia.com) :
ü Sekutu
aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung
jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
ü Sekutu
pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada
sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu
pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang
ditanam.
Kebaikan ( Gendon, 2013 ) :
Ø Bentuk
CV sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil dan menegah,
sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
Ø CV
lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih
mempercayainya.
Ø Lebih
mudah berkembang karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya
oleh sekutu lainnya.
Ø CV
lebih fleksibel, karena tanggung jawab terbatas hanya pada sekutu Komanditer
sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas
hanya sekutu komplementer.
Ø Pengenaan
pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha saja. Pembagian keuntungan atau
laba yang diberikan kepada sekutu Komanditer tidak lagi dikenakan pajak
penghasilan.
Keburukan ( Gendon, 2013 ) :
Ø Maka
tanggung jawab akan menjadi tanggung jawab pribadi apabila sekutu komanditer
menjadi sekutu aktif.
Ø Status
hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek
besar.
Sementara
itu untuk mendirikan CV tidak diperlukan syarat yang berat. Adapun persyaratan
pendirian CV adalah sebagai berikut ( Gendon, 2013 ):
1. Pendirian
CV disyaratkan oleh dua orang, dengan menggunakan akta notaris dan menggunakan
bahasa Indonesia.
2. Pada
pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah adanya
persiapan mengenai: nama CV yang akan digunakan, tempat kedudukan CV, siapa
saja yang bertindak sebagai persero aktif, dan persero diam, maksud dan tujuan
pendirian CV serta dokumen persyaratan yang lain.
3. CV
tersebut didaftarkan pada pengadilan negeri setempat serta membawa perlengkapan
berupa: SKPD (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dan NPWP atas nama CV yang
bersangkutan, guna memperkuat kedudukan CV.
c. Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya
diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak
atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan
(dividen) (www.wikipedia.com).
Perseroan Terbatas merupakan bentuk yang banyak dipilih,
terutama untuk bisnis – bisnis yang besar. Bentuk ini memberikan kesempatan
kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya kedalam bisnis tersebut
dengan cara membeli saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan itu. Dengan membeli
saham suatu perusahaan masyarakat akan menjadi ikut serta memiliki perusahaan
itu atau dengan kata lain mereka menjadi Pemilik Perusahaan tersebut. Atas
pemilikan saham itu maka mereka para pemegang saham itu lalu berhak memperoleh
pembagian laba atau Deviden dari perusahaan tersebut. Para pemegang saham itu
mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada modal yang disertakan itu saja dan
tidak ikut menanggunng utang – utang yang dilakukan oleh perusahaan ( Nisa,
2012 ).
Berikut ciri utama dari perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas, yaitu ( Gendon, 2013 ):
1.
Kewajiban
terhadap pihak luar, terbatas hanya kepada modal yang disetorkannya. Artinya,
jika perusahaan menanggung utang, maka kewajiban pemilik hanya terbatas kepada
modal yang disetorkan. Oleh karena itu harta pribadi tidak ikut dijaminkan
untuk membayar kewajiban tersebut.
2.
Kemudahan
alih kepemilikan, artinya jika seseorang memegang saham perusahaan tersebut
kemudian ingin menjualnya dengan berbagai sebab, maka dengan mudah dapat
dipindahtangankan atau dijual ke pihak lain.
3.
Usia PT
tidak terbatas, artinya perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas memiliki
usia yang tidak terbatas, selama masih mampu untuk beroperasi walaupun pemilik
atau manajemennya meninggal dunia dapat dilanjutkan oleh pemilik saham lainnya.
4.
Kemampuan
untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar, artinya jika perusahaan ingin
memperoleh modal dalam jumlah yang besar, maka dengan mudah pihak kreditor
untuk mempercayainya.
5.
Kebebasan
untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis, baik jenis atau bidang usaha maupun
wilayah operasinya lebih luas dan beragam
Persyaratan mendirikan perseroan
terbatas sesuai dengan undang-undang PT, yakni ( Gendon, 2013 ):
1. Perseroan
didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam
bahasa Indonesia.
2. Setiap
pendirian Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan.
3. Pada
saat peleburan, tidak berlaku ketentuan yang tertera pada ayat (2).
4. Perseroan
memperoleh badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai
pengesahan badan hukum perseroan.
5. Setelah
perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham kurang dari dua
orang, dalam jangka waktu paling lama enam bulan terhitung sejak keadaan
tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya
kepada orang lain atau perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain.
6. Apabila
telah melampaui waktu enam bulan, pemegang saham tetap kurang dari dua orang,
maka pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan
kerugian perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan
negeri dapat membubarkan perseroan tersebut.
7. Ketentuan
yang tertera pada ayat (1), (5), dan (6) tidak berlaku bagi:
a.
Persero yang seluruh sahamnya dimiliki
oleh negara.
b. Perseroan
yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan
dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
tentang Pasar Modal.
2.
Yayasan
Yayasan merupakan badan usaha yang
dibentuk untuk kegiatan sosial atau pelayanan masyarakat. Tujuannya memberikan
pelayanan seperti kesehatan atau pendidikan atau pemberdayaan masyarakat umum
dan tidak mencari keuntungan. Modal berasal dari sumbangan, wakaf, hibah, atau
sumbangan lainnya ( Gendon, 2013 ).
Kekayaan
yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan.
Berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung
atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak
lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan ( Gendon, 2013
).
Dalam
menjalankan kegiatannya sehari-hari yayasan mempunyai organ yang terdiri atas:
1.
Pembina
2.
Pengurus
3.
Pengawas
Ketentuan, syarat,
dan pendirian yayasan antara lain ( Gendon, 2013 ):
1. Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan
memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal.
2. Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan
dibuat dalam bahasa Indonesia.
3. Yayasan dapat didirikan berdasarkkan surat wasiat.
4. Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta
pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari materi.
5. Kewenangan materi dalam memberikan pengesahan akta
pendirian yayasan sebagai hukum dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atas nama menteri, yang wilayah
kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan.
6. Dalam memberikan pengesahan, Kepala Kantor Departemen
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dapat meminta pertimbangan instalasi terkait.
C.
Pendirian
Badan Usaha
Alasan Mendirikan Badan Usaha ( Sudrajat,
2012 ) :
1.
Untuk Hidup
2.
Bebas dan tidak terikat
3.
Dorongan Sosial
4.
Mendapat Kekuasaan
5.
Melanjutkan Usaha Orang Tua
Faktor–Faktor Yang Harus Dihadapi Dalam Pendirian Badan Usaha
( Sudrajat, 2012 ):
1.
Barang dan Jasa yang akan
dijual
2.
Pemasaran barang dan jasa
3.
Penentuan harga
4.
Pembelian
5.
Kebutuhan Tenaga Kerja
6.
Organisasi intern
7.
Pembelanjaan
8.
Jenis badan usaha yang akan
dipilih.
Proses Pendirian Badan Usaha ( Sudrajat, 2012 )
Yang
harus diperhatikan dalam pendirian badan usaha adalah:
1.
Modal yang di miliki
2.
Dokumen perizinan
3.
Para pemegang saham
4.
Tujuan usaha
5.
Jenis usaha
Secara
umum prosedur pendirian Badan Usaha adalah sebagai berikut ( Noviyanto, 2011 )
:
1. Mengadakan
rapat umum pemegang saham
2. Dibuatkan
akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan
didirikan)
3. Didaftarkan
di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan
(TDP), NPWP, bukti diri (identitas pribadi) pendiri)
4. Diberitahukan
dalam lembaran negara ( berupa legalitas dari Kementerian Kehakiman). Badan usaha ini didirikan untuk
sosial dan berbadan hukum.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Ø Badan
usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi
untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba.
Ø Bentuk
badan usaha ada beberapa jenis antara lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN),
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tiap-tiap
badan usaha memiliki kekurangan dan kelebihan.
Ø Proses pendirian Badan usaha diataranya:
·
Modal yang di miliki
·
Dokumen perizinan
·
Para pemegang saham
·
Tujuan usaha
·
Jenis usaha
B.
Saran
Ø Badan
usaha terdiri atas beberapa jenis, sehingga sangat penting bagi kita untuk
mengetahui teori- teori tentang masing- masing badan usaha baik itu mengenai
kekurangan ataupun kelebihannya.
Ø Dalam
mendirikan badan usaha harus sesuai dengan prosedur agar nantinya dalam
menggeluti dunia perekonomian tidak mengalami kerugian.
DAFTAR PUSTAKA
Gendon.
2013. Bentuk Badan Usaha, (Online ) diakses
19 Maret 2013 .
Julaiha,
Putri. 2012. Bentuk- Bentuk Badan Usaha, ( Online ).
Kuswandi, Zepri. 2012. Jenis- Jenis Badan Usaha, (Online
). http://zeprikuswandi.blogspot.com/2012/09/jenis-jenis-badanusaha_6283.html
diakses 20 Maret 2013).
Nisa. 2012. Bentuk Badan Usaha dan Prosedur Pendirian Usaha, (Online).
( http://nissaajah91.wordpress.com/2012/11/04/bentuk-badan-usaha-dan prosedur-pendirian-usaha/ diakses 20 Maret 2013 )
Noviyanto.
2011. Pengembangan Rencana Bisnis di Bidang TIK Regulasi
dan Prosedur Pendirian Usaha, (Online )
diakses 19 Maret 2013.
Sudrajat, Iyan. 2012. Alasan
Mendirikan Badan Usaha, (Online ).
Wikipedia.com. 2013. Badan Usaha, (Online). (http://id.wikipedia.org/ wiki/ Badan Usaha diakses 20 Maret 2013).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar